Tantangan ASEAN Open Skies Policy, Apakah Indonesia Siap
Tidak terasa bahwa dalam waktu dua tahun kedepan, tahun 2015 akan segera dimulai kegiatan Pasar Bersama ASEAN (AEC) yang salah satu sasarannya adalah kemakmuran bagi semua orang yang berada dikawasan tersebut. Pasar besama tersebut akan membuka lebar peluang bagi bangsa ASEAN melakukan upaya dagang dengan kesempatan yang setara tanpa diskriminasi.Tulisan ini akan dibatasi dalam wilayah dunia penerbangan sipil.
Penerbangan sipil merupakan suatu kegiatan yang sejak dari awalnya bersifat "borderless", yaitu tanpa dibatasi oleh batas wilayah suatu negara, mengapa demikian karena sifat penerbangan itu sendiri. Namun tidak berarti suatu negara tidak mempunyai otorisasi pengaturan, penerbangan sipil dengan semua pranata peraturan mencoba dan terus memperbaiki undang-undang dan peraturannya agar menjadi dapat diterima dan dilaksanakan tentu dengan tujuan memberikan manfaat sebesar mungkin kepada setiap warganegara manapun.
Kemudahan yang disediakan oleh sistim transportasi udara diharapkan dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi dan perdagangan, meningkatkan persahabatan antar semua umat manusia dikawasan ASEAN.
Setelah melalui suatu proses yang panjang maka pada tanggal 12 Desember 2010 pemerintah negara anggota ASEAN telah menandatangani ASEAN Multilateral Agreement on the Full Liberalisation of the Passanger Air Services yang terkait dengan implementasi Protocol 2 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Between Any ASEAN Cities.
Lalu apa itu "the fifth freedom", dan mengapa diimbuhi kata depan "unlimited".
The fifth freedom kira-kira dapat diartikan seperti ini "Fifth freedom right adalah hak suatu perusahaan penerbangan suatu negara untuk mengangkut penumpang, pos dan cargo dari suatu kota dinegara lain, untuk dibawa kenegara ketiga". Contohnya penerbangan Garuda mengakut penumpang, pos dan cargo dari Kuala Lumpur menuju Bangkok. Sedangkan kata "unlimited" dapat diartikan bahwa "the fifth freedom right" ini berlaku bagi airline negara ASEAN mengakut penumpang, pos dan cargo dari kota di negara kedua menuju tujuan kota di negara ketiga (bukan negara Asean). Contoh penerbangan Garuda dari Surabaya ke Singapore dilanjutkan ke London dengan menaikan penumpang, pos dan cargo baru dari Singapore.
Implementasi Protocol 2 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Between Any ASEAN Cities akan dimulai pada tahun 2015, dalam dua tahun mendatang dan Indonesia tidak lagi dapat menunda bahkan menolak karena pemerintah telah melakukan pengesahan dengan mengeluarkan Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2011.
Banyak kalangan mengatakan bahwa Indonesia belum siap untuk mengimplementasikan "kebebasan kelima" ini, namun dengan adanya pengesahan tersebut mau tidak mau harus menghadapinya. Pertanyaannya mengapa tidak siap, lalu apakah yang dilakukan kalangan industri penerbangan dan pemerintah selama hampir sepuluh tahun terakhir semenjak pemikiran "ASEAN open skies policy" dibahas hingga diputuskan untuk diimplementasikan.
Semua pemangku kepentingan dalam industri penerbangan sipil Indonesia harus siap menghapi semua keadaan, namun yang menjadi sangat penting dan harus menjadi perhatian semua kalangan adalah kesiapan orang-per-orang dalam industri penerbangan untuk memiliki kompetensi international disemua aspek industri penerbangan sipil.
ASEAN Open Skies Policy merupakan langkan awal dari kegiatan utama kebijakan ASEAN Economic Comunity (AEC) yang mempunyai objective antara lain "a single market and production base" dimana dalam penerbangan sipil akan diimplementasikan ASEAN Single Aviation Market (ASAM). ASAM buka melulu berdagangnya "airlines" namum semua yang terkait dengan penerbangan sipil, termasuk standarisasi peraturan (regulation).
Menghadapi ASEAN Open Skies Policy dan ASAM maka yang harus dilakukan adalah perubahan mental dan mind-set, bahwa penerbangan sipil di Indonesia hanya diatur oleh Pemerintah Indonesia tetapi oleh peraturan bersama yang disusun dan diimplementasikan bersama dan kita ketahui bahwa penyusunan dan implementasi peraturan sangat berhubungan dengan kualitas manusia.
Apakah insan penerbangan sipil Indonesia saat sudah setara dengan insan penerbangan sipil Negara ASEAN lainnya? (NM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar dan masukannya/Thank you for commenting