PROMOTING ADS-B TEKNOLOGI SURVEILLANCE BARU
Pada tahun 2002, ICAO menetapkan ADS-B sebagai "Prioritas Utama"
untuk implementasi di kawasan Asia / Pasifik. Kebijaksanaan ICAO menyadari
bahwa ADS-B sebagai "teknologi surveillance yang dapat dipilih untuk
menggantikan radar pada industri transportasi udara". Perusahaan
penerbangan dapat mengharapkan pengembalian investasi peralatan mereka dalam
hal keselamatan, efisiensi dan peningkatan kapasitas wilayah udara.
Selama ini dalam penerbangan sipil digunakan “radar” sebagai fasilitas
surveillance sebagai salah satu alat bantu navigasi penerbangan, lalu mengapa
disebut bahwa ADS-B dapat menggantikan radar apa bedanya?
Apa itu ADS-B
Radar |
Manfaat ADS-B
ADS-B |
Kapankah ADS-B mulai operasi
Itu tergantung pada wilayah udara dimana ADS-B dipersyaratkan namun
diperkirakan pada tahun 2020 semua penerbangan yang beroperasi IFR diwajibkan
memfungsikan ADS-B. Otoritas penernbangan sipl Amerika Serikat FAA telah
mengamanatkan ADS-B Out di semua wilayah udara AS di mana saat ini transponder
diwajibkan, dengan batas waktu 2020.ADS-B Coverage Indonesia |
ATC Display |
Rencana Implementasi ADS-B di kawasan Asia Pacific
Cockpit Display |
Selanjutnya pada 48th DGCA Conference menghasilkan langkah aksi “action
item 48/8” yang berbunyi “Menyadari bahwa manfaat menyeluruh dari ADS-B hanya
akan dicapai melalui penerapan harmonisasi, konverensi mendesak Negara dan
Pemerintahan untuk mempercepat pelaksanaan ADS-B dan berbagi informasi rencana
pelaksanaannya dengan ICAO Regional Office.”
Pada tahun 2011 Indonesia, Singapura dan Vietnam bekerjasama dalam proyek
ADS-B untuk dua rute utama (trunk routes) di atas Laut Cina Selatan yaitu L642
dan M771. Proyek ini melibatkan instalasi stasiun penerima ADS-B di pulau Matak
dan Natuna di Indonesia, pulau Con Son di Vietnam serta Singapura dan berbagi
data ADS-B serta komunikasi VHF. Selanjutnya rencana operasional pelayanan
pemanduan lalu lintas penerbangan pada tahun 2013.
Implementasi ADS-B
ADS-B adalah merupakan teknologi baru dalam dunia penerbangan sipil dalam
bidang surveillance yang memanfaatkan kemampuan teknologi GPS. Dibandingkan
dengan teknologi radar yang sudah digunakan secara luas pada awal tahun 70-an,
maka ADS-B memberikan banyak kelebihan.ADS-B Implementation Tahun 2013 |
Kebijaksanaan yang dibutuhkan adalah untuk menetapkan antara lain, apakah
teknologi ADS-B akan menggantikan semua teknologi radar pada waktu yang
ditetapkan, atau ADS-B digunakan pada wilayah udara tertentu sedang pada
wilayah udara disekitar bandar udara yang jumlah lalu lintas penerbangannya
sibuk tetap menggunakan radar, atau pada wilayah udara tertentu karena
pertimbangan keselamatan dan kelancaran lalu lintas penerbangan perlu
menggunakan radar bersama-sama dengan ADS-B. Kebijaksanaan tersebut terlebih
dahulu harus ditetapkan otoritas penerbangan sipil.
Semua negara anggota ICAO Asia Pacific telah sepakat menggunakan ADS-B
berbasis 1090 Extended-Squiter ADS-B Out namun waktu mulai penerapannya
bergantung dari kesiapan masing-masing negara anggota. ADS-B Out adalah suatu
teknologi surveillance yang mirip dengan “atc-transponder” yang ada saat ini,
data ADS-B dipancarkan oleh pesawat udara kemudian diterima oleh stasiun
penerima ADS-B di darat yang selanjutnya akan diproses untuk kepentingan
pemanduan lalu lintas penerbangan oleh Air Traffic Control.
ADS-B Receiver |
Disanalah otoritas penerbangan sipil sebagai pengayom dan pembina
penerbangan perlu melakukan pendekatan dan pembahasan dengan seluruh pemegang
kepetingan membahas bersama-sama yang biasanya membutuhkan waktu dan dari
pembahasan itulah dapat disepakati waktu dan kawasan diberlakukannya ADS-B Out.
Setelah berhasil mencapai kesepakatan, dan peraturan dan prosedure terkait
termasuk persyaratan pelatihan bagi pilot dan air traffic controller, serta
bagaimana pemasangan peralatan ADS-B dipesawat udara (fitment) serta tata-cara
pengujianya. Selanjutnya harus diterbitkan Aeronautical Information Circular
(AIC) yang berisi informasi semua aspek yang diperlukan dalam penggunaan ADS-B
Out yang merupakan pernyataaan resmi dari otoritas penerbangan sipil sebuah
negara.
Negara Asia Pacific
Dibawah ini adalah daftar negara-negara Asia Pacific yang telah menyatakan
akan mengimplementasikan ADS-B Out yang disampaikan melalui AIC:
1.
Australia, melalui AIC nomor
H09/11 berlaku tanggal 15 Juni 2011 dengan judul “TRANSITION TO SATELLITE
TECHNOLOGY FOR NAVIGATION AND SURVEILLANCE”. Selanjutnya Australia menerbitkan
AIP Supp No.H96/12 sebagai pernyataan pasti bahwa ADS-B Out menjadi “mandatory”
diberlakukan 12 Desember 2013 .
2.
Singapura, melalui AIC nomor
14/10 tanggal 28 Desember 2010 dengan judul “INTRODUCTION OF AUTOMATIC
DEPENDENT SURVEILLANCE BROADCAST (ADS-B) OUT SERVICES WITHIN PARTS OF THE
SINGAPORE FIR” berencana implementasi pada tanggal 12 Desember 2013.
3.
HongKong, China, melalui AIC
nomor 09/11 tanggal 29 May 2011 dengan judul “AUTOMATIC DEPENDENT SURVEILLANCE
BROADCAST (ADS-B) OUT OPERATIONS” berencana implementasi pada tanggal 12
Desember 2013.
Sebenarnya sudah banyak negara dikawasan Asia Pacific yang memasang stasiun
penerima data ADS-B namun mereka belum secara pasti menetapkan kapan
mengharuskan penggunaan teknologi tersebut sebagai kemampuan surveillance.
Indonesia telah memasang sebanya 30 unit stasiun penerima data ADS-B
seperti gambar diatas, namun hingga penulisan ini belum secara jelas kapan akan
mengimplementasikan, pada dari sisi pemilik pesawat terbang jenis baru di
Indonesia seperti Airbus, Boeing, Sukhoi telah mampu memancarkan data ADS-B.
Semoga dalam rangka menghadapi Asean Single Aviation Market (ASAM) yang
rencananya akan dimulai pada tahun 2015, Kementerian Perhubungan bersama-sama
semua pemangku kepentingan transportasi udara sipil dan negara mulai menyusun
policy, peraturan, mensosialisari dan melatih semua yang berkepentingan. (NM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar dan masukannya/Thank you for commenting