Minggu, 24 Maret 2013


PROMOTING ADS-B TEKNOLOGI SURVEILLANCE BARU

Pada tahun 2002, ICAO menetapkan ADS-B sebagai "Prioritas Utama" untuk implementasi di kawasan Asia / Pasifik. Kebijaksanaan ICAO menyadari bahwa ADS-B sebagai "teknologi surveillance yang dapat dipilih untuk menggantikan radar pada industri transportasi udara". Perusahaan penerbangan dapat mengharapkan pengembalian investasi peralatan mereka dalam hal keselamatan, efisiensi dan peningkatan kapasitas wilayah udara.

Selama ini dalam penerbangan sipil digunakan “radar” sebagai fasilitas surveillance sebagai salah satu alat bantu navigasi penerbangan, lalu mengapa disebut bahwa ADS-B dapat menggantikan radar apa bedanya?
 
Apa itu ADS-B
Radar
ADS-B adalah pengganti untuk (atau untuk suplemen) surveillance tradisional pesawat terbang berbasis radar. ADS-B merupakan perubahan besar dalam filosofi surveillance – dari hanya menggunakan radar didarat mendeteksi pesawat terbang dan menentukan posisi mereka, namun sekarang setiap pesawat terbang dapat menggunakan GPS untuk menemukan posisinya sendiri dan kemudian secara otomatis melaporkannya kedarat.




Manfaat ADS-B
ADS-B
Ada tiga manfaat mendorong transisi ke ADS-B. Pertama, posisi GPS yang dilaporkan oleh ADS-B menjadi lebih akurat dibandingkan dengan posisi radar saat ini dan lebih konsisten. Ini berarti bahwa dalam IFR environment jarak antar pesawat terbang diudara dapat menjadi lebih dekat dari jarak antara (separation) yang boleh digunakan sekarang, dan ini memberikan peningkatan kapasitas yang sangat dibutuhkan di wilayah udara yang padat. Kedua, surveillance ADS-B lebih mudah dan lebih murah untuk dipasang dan dioperasikan daripada radar. Ini berarti bahwa wilayah udara yang sebelumnya tidak ada memiliki radar dan hanya layanan pemisahan prosedural (procedural separation) sekarang dapat menikmati manfaat dari layanan ATC lebih baik. Dan akhirnya, karena ADS-B adalah layanan broadcast yang dapat diterima oleh pesawat terbang selain ATC, ADS-B menawarkan pilihan bagi pesawat terbang untuk memiliki traffic awareness yang akurat dan murah akan adanya pesawat terbang lain di sekitarnya.

Kapankah ADS-B mulai operasi
Itu tergantung pada wilayah udara dimana ADS-B dipersyaratkan namun diperkirakan pada tahun 2020 semua penerbangan yang beroperasi IFR diwajibkan memfungsikan ADS-B. Otoritas penernbangan sipl Amerika Serikat FAA telah mengamanatkan ADS-B Out di semua wilayah udara AS di mana saat ini transponder diwajibkan, dengan batas waktu 2020.

ADS-B Coverage Indonesia
ATC Display
Indonesia memulai ADS-B programnya pada tahun 2006 dalam suatu kemitraan dengan SITA dan Thales, dan sejak itu memiliki 30 stasiun bumi “operasional” di seluruh nusantara. Pada November 2010, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) dan Airservices mulai bertukar dan secara operasional menggunakan Data ADS-B di dua wilayah flight information regions. Perjanjian ini memungkinkan controller untuk men-track pesawat terbang dilengkapi ADS-B hingga 150nm pada setiap sisi perbatasan, menambah keselamatan dan kesadaran situasional. Data dari empat stasiun ADS-B Australia ditransmisikan ke pusat pemanduan Makassar di Sulawesi, sedangkan pusat pemanduan Brisbane menerima data dari empat stasiun ADS-B Indonesia. Indonesia, seperti Australia, telah meningkatkan sistem EUROCAT Thales untuk menampilkan data ADS-B dan mengharapkan untuk menggunakan informasi surveillance untuk memberikan layanan pemisahan jarak (separation services) setelah menyelesaikan konsep operasional dan keselamatan serta prosedur. Airservices juga telah memberikan pelatihan sistem manajemen kesadaran keselamatan untuk lebih dari 100 controller Indonesia dan supervisors sebagai bagian dari inisiatif keamanan Asia-Pasifik pemerintah Australia.

Rencana Implementasi ADS-B di kawasan Asia Pacific
Cockpit Display
Pada 46th DGCA Conference, para DGCAs mengeluarkan pernyataan Kansai (RoK) yang mengungkapkan tekadnya untuk mewujudkan Sky Seamless untuk wilayah Asia dan Pasifik dan menyerukan untuk perencanaan sistem ATM masa depan melalui kerjasama dan partisipasi aktif dari seluruh kawasan. ADS-B adalah suatu blok bangunan dari sistem ATM masa depan dan pekerjaan Satuan Tugas ICAO Studi dan Implementasi ADS-B sangat penting untuk mewujudkan tujuan ini.

Selanjutnya pada 48th DGCA Conference menghasilkan langkah aksi “action item 48/8” yang berbunyi “Menyadari bahwa manfaat menyeluruh dari ADS-B hanya akan dicapai melalui penerapan harmonisasi, konverensi mendesak Negara dan Pemerintahan untuk mempercepat pelaksanaan ADS-B dan berbagi informasi rencana pelaksanaannya dengan ICAO Regional Office.”

Pada tahun 2011 Indonesia, Singapura dan Vietnam bekerjasama dalam proyek ADS-B untuk dua rute utama (trunk routes) di atas Laut Cina Selatan yaitu L642 dan M771. Proyek ini melibatkan instalasi stasiun penerima ADS-B di pulau Matak dan Natuna di Indonesia, pulau Con Son di Vietnam serta Singapura dan berbagi data ADS-B serta komunikasi VHF. Selanjutnya rencana operasional pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan pada tahun 2013.

Implementasi ADS-B
ADS-B adalah merupakan teknologi baru dalam dunia penerbangan sipil dalam bidang surveillance yang memanfaatkan kemampuan teknologi GPS. Dibandingkan dengan teknologi radar yang sudah digunakan secara luas pada awal tahun 70-an, maka ADS-B memberikan banyak kelebihan.

ADS-B Implementation Tahun 2013
Dalam penerbangan sipil sebelum suatu teknologi baru diimplementasikan maka harus didahului oleh beberapa kegiatan terutama terkait dengan masalah keselamatan penerbangan serta commonality diberbagai tempat didunia.

Pada awal tulisan ini disebutkan bahwa ADS-B merupakan “complement” dari radar yang lebih dahulu dan hingga sekerang masih digunakan. Diseluruh dunia, otoritas penerbangan sipil masih belum sepenuhnya bemaksud menghentikan penggunaan radar dan beralih kepada teknologi ADS-B, dengan alasan tersebut diperlukan kebijaksanaan dimana/kapan teknologi radar digunakan dan dimana ADS-B digunakan sebagai surveillance.

Kebijaksanaan yang dibutuhkan adalah untuk menetapkan antara lain, apakah teknologi ADS-B akan menggantikan semua teknologi radar pada waktu yang ditetapkan, atau ADS-B digunakan pada wilayah udara tertentu sedang pada wilayah udara disekitar bandar udara yang jumlah lalu lintas penerbangannya sibuk tetap menggunakan radar, atau pada wilayah udara tertentu karena pertimbangan keselamatan dan kelancaran lalu lintas penerbangan perlu menggunakan radar bersama-sama dengan ADS-B. Kebijaksanaan tersebut terlebih dahulu harus ditetapkan otoritas penerbangan sipil.

Semua negara anggota ICAO Asia Pacific telah sepakat menggunakan ADS-B berbasis 1090 Extended-Squiter ADS-B Out namun waktu mulai penerapannya bergantung dari kesiapan masing-masing negara anggota. ADS-B Out adalah suatu teknologi surveillance yang mirip dengan “atc-transponder” yang ada saat ini, data ADS-B dipancarkan oleh pesawat udara kemudian diterima oleh stasiun penerima ADS-B di darat yang selanjutnya akan diproses untuk kepentingan pemanduan lalu lintas penerbangan oleh Air Traffic Control.

ADS-B Receiver
Hingga saat ini tidak semua pesawat udara telah memiliki pemancar ADS-B, kecuali pesawat udara jenis baru yang baru keluar dari pabrik, seperti jenis Boeing 737-800/900, Airbus 319/320 serta pesawat berbadan lebar yang digunakan untuk penerbangan internasional. Lalu bagaimana dengan pesawat yang tidak memiliki kemampuan ADS-B, seperti pesawat “general aviation”, pesawat udara militer serta pesawat udara jenis tertentu yang tidak mungkin dilengkapi dengan ADS-B.

Disanalah otoritas penerbangan sipil sebagai pengayom dan pembina penerbangan perlu melakukan pendekatan dan pembahasan dengan seluruh pemegang kepetingan membahas bersama-sama yang biasanya membutuhkan waktu dan dari pembahasan itulah dapat disepakati waktu dan kawasan diberlakukannya ADS-B Out.

Setelah berhasil mencapai kesepakatan, dan peraturan dan prosedure terkait termasuk persyaratan pelatihan bagi pilot dan air traffic controller, serta bagaimana pemasangan peralatan ADS-B dipesawat udara (fitment) serta tata-cara pengujianya. Selanjutnya harus diterbitkan Aeronautical Information Circular (AIC) yang berisi informasi semua aspek yang diperlukan dalam penggunaan ADS-B Out yang merupakan pernyataaan resmi dari otoritas penerbangan sipil sebuah negara.

Negara Asia Pacific
Dibawah ini adalah daftar negara-negara Asia Pacific yang telah menyatakan akan mengimplementasikan ADS-B Out yang disampaikan melalui AIC:

1. Australia, melalui AIC nomor H09/11 berlaku tanggal 15 Juni 2011 dengan judul “TRANSITION TO SATELLITE TECHNOLOGY FOR NAVIGATION AND SURVEILLANCE”. Selanjutnya Australia menerbitkan AIP Supp No.H96/12 sebagai pernyataan pasti bahwa ADS-B Out menjadi “mandatory” diberlakukan 12 Desember 2013 .

2. Singapura, melalui AIC nomor 14/10 tanggal 28 Desember 2010 dengan judul “INTRODUCTION OF AUTOMATIC DEPENDENT SURVEILLANCE BROADCAST (ADS-B) OUT SERVICES WITHIN PARTS OF THE SINGAPORE FIR” berencana implementasi pada tanggal 12 Desember 2013.

3. HongKong, China, melalui AIC nomor 09/11 tanggal 29 May 2011 dengan judul “AUTOMATIC DEPENDENT SURVEILLANCE BROADCAST (ADS-B) OUT OPERATIONS” berencana implementasi pada tanggal 12 Desember 2013.

Sebenarnya sudah banyak negara dikawasan Asia Pacific yang memasang stasiun penerima data ADS-B namun mereka belum secara pasti menetapkan kapan mengharuskan penggunaan teknologi tersebut sebagai kemampuan surveillance.

Indonesia telah memasang sebanya 30 unit stasiun penerima data ADS-B seperti gambar diatas, namun hingga penulisan ini belum secara jelas kapan akan mengimplementasikan, pada dari sisi pemilik pesawat terbang jenis baru di Indonesia seperti Airbus, Boeing, Sukhoi telah mampu memancarkan data ADS-B.

Semoga dalam rangka menghadapi Asean Single Aviation Market (ASAM) yang rencananya akan dimulai pada tahun 2015, Kementerian Perhubungan bersama-sama semua pemangku kepentingan transportasi udara sipil dan negara mulai menyusun policy, peraturan, mensosialisari dan melatih semua yang berkepentingan. (NM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar dan masukannya/Thank you for commenting