Sabtu, 01 Februari 2014


DGCA India Masuk FAA Category 2
Hari ini tanggal 1 Februari 2014 Federal Aviation Adminitration (FAA) sebagai penanggung jawab keselamatan penerbangan sipil Amerika Serikat telah menyatakan bahwa karena perimbangan kepatuhan dalam mengelola keselamatan penerbangan sipil maka Directorate General Of Civil Aviation (DGCA) India telah diturunkan kelasnya menjadi FAA Category 2.

Negara-negara yang masuk kedalam Category 2 adalah karena telah “tidak lulus” mengikuti audit kepatuhan keselamatan penerbangan yang dilakukan oleh ICAO atau dikenal dengan USOAP.

India mengikuti negara-negara seperti Filipina, Indonesia, Bangladesh serta beberapa negara Afrika lainnya.

Dengan diturunkannya India menjadi Category 2 akan membatasi semua pesawat udara yang didaftarkan di India untuk dapat beroperasi (masuk  dan keluar) ruang udara dan bandar udara yang Amerika Serikat.

Sedang Category 1 adalah negara-negara yang dapat mematuhi persyaratan keselamatan penerbangan yang ditetapkan oleh ICAO.

Sedangkan dimata EU, pengelolaan keselamatan penerbangan oleh DGCA India masih digolongkan “no major concern” namun mereka tetap melakukan monitor perkembangan selanjutnya. Sementara itu Transport Canada tetap mengijinkan Air India dan Jet Airways masuk dan keluar wilayah Canada.

FAA, yang secara periodik mengkaji kesiapan keselamatan penerbangan dari beberapa negara berbeda, regulator penerbangan India di-audit pada bulan September dan Desember tahun lalu dan telah mengangkat isu-isu antara lain kurangnya jumlah yang memadai dari petugas inspektor dan pelatihan petugas keselamatan penerbangan  yang “certified” menyatakan pesawat udara laik beroperasi.

Kepada negara-negara yang masuk FAA Category 2 atau EU Flight Ban memang penerbangan didalam negeri atau regionalnya tidak terpengaruh, namun hal itu menunjukan bahwa negara-negara tersebut sedang mengalami masalah dalam mengelola keselamatan penerbangan sipil dan itu tentu sangat tidak mengenakan.
Indonesia sudah sejak lama masuk dalam FAA Cat 2 dan EU Flight Ban, yang harus kita upayakan dapat segera keluar dari status tersebut agar kepercayaan dunia internasional pada pengeloloaan keselamatan penerbangan Indonesia menjadi setara dengan negara lain, utamanya di ASEAN yang akan segera memulai ASEAN Single Aviation Market. (NM)