DGCA India Masuk FAA Category 2
Hari ini tanggal 1 Februari 2014 Federal
Aviation Adminitration (FAA) sebagai penanggung jawab keselamatan penerbangan
sipil Amerika Serikat telah menyatakan bahwa karena perimbangan kepatuhan dalam
mengelola keselamatan penerbangan sipil maka Directorate General Of Civil
Aviation (DGCA) India telah diturunkan kelasnya menjadi FAA Category 2.
Negara-negara yang masuk kedalam
Category 2 adalah karena telah “tidak lulus” mengikuti audit kepatuhan
keselamatan penerbangan yang dilakukan oleh ICAO atau dikenal dengan USOAP.
India mengikuti negara-negara seperti
Filipina, Indonesia, Bangladesh serta beberapa negara Afrika lainnya.
Dengan diturunkannya India menjadi
Category 2 akan membatasi semua pesawat udara yang didaftarkan di India untuk
dapat beroperasi (masuk dan keluar)
ruang udara dan bandar udara yang Amerika Serikat.
Sedang Category 1 adalah negara-negara
yang dapat mematuhi persyaratan keselamatan penerbangan yang ditetapkan oleh
ICAO.
Sedangkan dimata EU, pengelolaan keselamatan
penerbangan oleh DGCA India masih digolongkan “no major concern” namun mereka
tetap melakukan monitor perkembangan selanjutnya. Sementara itu Transport
Canada tetap mengijinkan Air India dan Jet Airways masuk dan keluar wilayah
Canada.
FAA, yang secara periodik mengkaji kesiapan
keselamatan penerbangan dari beberapa negara berbeda, regulator penerbangan India
di-audit pada bulan September dan Desember tahun lalu dan telah mengangkat
isu-isu antara lain kurangnya jumlah yang memadai dari petugas inspektor dan
pelatihan petugas keselamatan penerbangan yang “certified” menyatakan pesawat udara laik
beroperasi.
Kepada negara-negara yang masuk FAA
Category 2 atau EU Flight Ban memang penerbangan didalam negeri atau
regionalnya tidak terpengaruh, namun hal itu menunjukan bahwa negara-negara
tersebut sedang mengalami masalah dalam mengelola keselamatan penerbangan sipil
dan itu tentu sangat tidak mengenakan.
Indonesia sudah sejak
lama masuk dalam FAA Cat 2 dan EU Flight Ban, yang harus kita upayakan dapat
segera keluar dari status tersebut agar kepercayaan dunia internasional pada
pengeloloaan keselamatan penerbangan Indonesia menjadi setara dengan negara
lain, utamanya di ASEAN yang akan segera memulai ASEAN Single Aviation Market.
(NM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar dan masukannya/Thank you for commenting