Minggu, 03 Juni 2012


Penerbangan Sipil  Indonesia
Bagian 1
Disusun oleh : Masyarakat Peduli Penerbangan Sipil

Latar Belakang

Pesawat udara dikenal karena upaya dua bersaudara Wilbur dan Orville Wright yang berhasil menerbangkan “kitty hawk” pada tahun 1905, semanjak itu teknologi pesawat udara terus berkembang dan menjadi moda transportasi yang telah mengubah cara orang bergerak dari satu tempat ke tempat lain dengan cara yang lebih cepat dan dengan jarak yang lebih jauh dari kemampuan sebelumnya.

Secara perlahan namun pasti pesawat udara sebagai moda transportasi dapat menyebar kepenjuru dunia dan memberikan manfaat dalam membangun perdamaian, kehidupan sosial, budaya dan ekonomi dunia, temasuk di Indonesia.

International Civil Aviation Organization (ICAO) dibentuk dalam rangka membangun kelancaran dan keselamatan navigasi penerbangan diseluruh dunia dan sejauh mungkin memberikan petunjuk-petunjuk yang bermanfaat bagi anggotanya.

Indonesia menjadi anggota ICAO pada 27 Mei 1950 setelah menyatakan “tunduk” kepada Konvensi Chicago 1944.

Dalam rangka 62 tahun menjadi anggota ICAO seperti apa dunia penerbangan sipil di Indonesia dan apa yang perlu menjadi perhatian kita semua.

Masyarakat Peduli Penerbangan Sipil (MPPS) dengan segala keterbatasan berupaya turut berperan menyumbangkan pemikiran dalan bentuk tulisan yang terdiri dari beberapa bagian melalui blog Transport Kita.

Komentar, masukan dan kritik diterima dengan senang hati dan mudah-mudahan dapat menjadi bahan pembahasan bersama.

Penduhuluan

International Civil Aviation Organization (ICAO) telah menyatakan Republik Indonesia Serikat (ketika itu) menjadi negara anggota pada tanggal 27 Mei 1950 dimana sebelumnya pada tanggal 24 April 1950 menyatakan "tunduk" kepada organisasi ini.

Ikut sertanya Indonesia dalam ICAO adalah untuk turut serta membangun penerbangan sipil dalam membuka hubungan persahabatan antar bangsa yang pada akhirnya akan memberikan manfaat sosial, budaya dan ekonomi.

Sementara itu didalam negeri penerbangan sipil diharapkan akan dapat memfasilitasi mobilitas orang serta barang antar pulau dan kota dengan lebih cepat dibanding dengan moda transportasi lainnya. 

Indonesia menjadi Anggota ICAO

Perkembangan penerbangan sipil, baik karena peningkatan kemampuan teknologi maupun peningkatan kebutuhan manusia telah mengarah kepada "seolah-olah" penerbangan sipil suatu fasilitas transportasi tanpa batas wilayah negara (state borderless) dan oleh karena itu banyak peraturan-peraturan yang bersifat international dan telah diadopsi menjadi peraturan dari tiap negara anggota.

Tidak terasa bahwa Indonesia telah menjadi anggota ICAO selama 62 tahun, ada baiknya kita melihat situasi dunia penerbangan sipil Indonesia dan apa tantangan pada masa depan.

International Civil Aviation Organization dibentuk pada 7 Desember 1947 di Chicago dengan tujuan antara lain untuk meningkatkan persahabatan serta pengertian antar bangsa-bangsa, mencegah terjadinya perselisihan antara bangsa dan antar penduduk yang menjadi dasar keamanan dunia, keinginan itu dituangkan dalam suatu konvensi “Chicago Convention of 1944”.

Dokumen konvensi Chicago di tanda tangani oleh kira-kira lima-puluh negara terdiri dari 96 pasal yang mengatur hampir semua aspek yang terkait dengan penerbangan sipil. Dokumen ini merupakan “undang-undang dasar” karena selanjutnya disusun dan diberlakukan “standard and recommanded practices” dalam bentuk “Annexes”.

Ada delapan belas “Annex” yang kemudian menurunkan dokumen teknis lainnya dimana sebahagian besar berkaitan dengan keselamatan dan kelancaran penerbangan.

Sejalan dengan tuntutan kebutuhan serta kemajuan teknologi maka Konvensi Chicago juga telah berulang kali diperbaharui, saat ini telah mencapai edisi ke-9 dan diharapkan isi pasal dapat diadopsi dalam undang-undang dari negara-negara anggota.

Indonesia meratifikasi Konvensi Chicago 17 Desember 1944 pada 27 April 1950 dan dinyatakan efektif satu bulan kemudian.

Tujuan ICAO antara lain untuk meningkatkan persahabatan serta pengertian antar bangsa-bangsa, mencegah terjadinya perselisihan antara bangsa dan antar penduduk yang menjadi dasar keamanan dunia, keinginan itu dituangkan dalam suatu konvensi “Chicago Convention of 1944”.

Bagian akhir dari Bagian 1

·         ICAO adalah organisasi penerbangan sipil internasional yang dibentuk pada 7 Desember 1947 di Montreal Canada dengan tujuan antara lain antara lain untuk meningkatkan persahabatan serta pengertian antar bangsa-bangsa, mencegah terjadinya perselisihan antara bangsa dan antar penduduk yang menjadi dasar keamanan dunia, keinginan itu dituangkan dalam suatu konvensi “Chicago Convention of 1944”.;

·         Indonesia menjadi resmi diakui sebagai anggota ICAO pada 27 Mei 1950;

·         ICAO mempunyai dokumen dasar “Chicago Convention 1944” yang menghasilkan delapan belas Annexes serta banyak dokumen teknis;
·       Chicago Convention 1944 serta dokumen dibawahnya telah banyak diadopsi negara anggota sebagai undang-undang dan peraturan dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar dan masukannya/Thank you for commenting