Penerbangan Sipil Indonesia
Bagian 1
Disusun oleh : Masyarakat Peduli Penerbangan Sipil
Latar Belakang
Pesawat udara dikenal karena upaya dua bersaudara Wilbur dan Orville Wright yang berhasil menerbangkan “kitty hawk” pada tahun 1905, semanjak itu teknologi pesawat udara terus berkembang dan menjadi moda transportasi yang telah mengubah cara orang bergerak dari satu tempat ke tempat lain dengan cara yang lebih cepat dan dengan jarak yang lebih jauh dari kemampuan sebelumnya.Secara perlahan namun pasti pesawat udara sebagai moda transportasi dapat menyebar kepenjuru dunia dan memberikan manfaat dalam membangun perdamaian, kehidupan sosial, budaya dan ekonomi dunia, temasuk di Indonesia.
International Civil Aviation Organization (ICAO) dibentuk
dalam rangka membangun kelancaran dan keselamatan navigasi penerbangan
diseluruh dunia dan sejauh mungkin memberikan petunjuk-petunjuk yang bermanfaat
bagi anggotanya.
Indonesia menjadi anggota ICAO pada 27 Mei 1950 setelah
menyatakan “tunduk” kepada Konvensi Chicago 1944.
Dalam rangka 62 tahun menjadi anggota ICAO seperti apa
dunia penerbangan sipil di Indonesia dan apa yang perlu menjadi perhatian kita
semua.
Masyarakat Peduli Penerbangan Sipil (MPPS) dengan
segala keterbatasan berupaya turut berperan menyumbangkan pemikiran dalan
bentuk tulisan yang terdiri dari beberapa bagian melalui blog Transport Kita.
Komentar, masukan dan kritik diterima dengan senang hati dan mudah-mudahan dapat menjadi bahan pembahasan bersama.
Penduhuluan
International Civil Aviation Organization (ICAO) telah menyatakan Republik Indonesia Serikat (ketika itu) menjadi negara anggota pada tanggal 27 Mei 1950 dimana sebelumnya pada tanggal 24 April 1950 menyatakan "tunduk" kepada organisasi ini.
Ikut
sertanya Indonesia dalam
ICAO adalah untuk turut serta membangun penerbangan
sipil dalam
membuka hubungan persahabatan antar
bangsa yang pada
akhirnya akan memberikan manfaat sosial, budaya dan ekonomi.
Sementara
itu didalam negeri
penerbangan sipil diharapkan akan dapat memfasilitasi mobilitas orang serta
barang antar pulau dan kota dengan lebih cepat dibanding dengan moda
transportasi lainnya.
Indonesia menjadi Anggota ICAO
Perkembangan
penerbangan sipil, baik karena peningkatan kemampuan teknologi maupun
peningkatan kebutuhan manusia telah mengarah kepada "seolah-olah"
penerbangan sipil suatu fasilitas transportasi tanpa batas wilayah negara
(state borderless) dan oleh karena itu banyak peraturan-peraturan yang bersifat
international dan telah diadopsi menjadi
peraturan dari tiap negara anggota.Tidak terasa bahwa Indonesia telah menjadi anggota ICAO selama 62 tahun, ada baiknya kita melihat situasi dunia penerbangan sipil Indonesia dan apa tantangan pada masa depan.
International Civil Aviation Organization dibentuk pada 7 Desember 1947 di Chicago dengan tujuan antara lain untuk meningkatkan persahabatan serta pengertian antar bangsa-bangsa, mencegah terjadinya perselisihan antara bangsa dan antar penduduk yang menjadi dasar keamanan dunia, keinginan itu dituangkan dalam suatu konvensi “Chicago Convention of 1944”.
Dokumen konvensi Chicago di tanda tangani oleh kira-kira lima-puluh negara terdiri dari 96 pasal yang mengatur hampir semua aspek yang terkait dengan penerbangan sipil. Dokumen ini merupakan “undang-undang dasar” karena selanjutnya disusun dan diberlakukan “standard and recommanded practices” dalam bentuk “Annexes”.
Ada delapan belas “Annex” yang kemudian menurunkan dokumen teknis lainnya dimana sebahagian besar berkaitan dengan keselamatan dan kelancaran penerbangan.
Sejalan dengan tuntutan kebutuhan serta kemajuan teknologi maka Konvensi Chicago juga telah berulang kali diperbaharui, saat ini telah mencapai edisi ke-9 dan diharapkan isi pasal dapat diadopsi dalam undang-undang dari negara-negara anggota.
Indonesia meratifikasi Konvensi Chicago 17 Desember 1944 pada 27 April 1950 dan dinyatakan efektif satu bulan kemudian.
Tujuan ICAO antara lain untuk meningkatkan persahabatan serta
pengertian antar bangsa-bangsa, mencegah terjadinya perselisihan antara bangsa
dan antar penduduk yang menjadi dasar keamanan dunia, keinginan itu dituangkan
dalam suatu konvensi “Chicago Convention of 1944”.
Bagian akhir dari Bagian 1
·
ICAO adalah organisasi penerbangan sipil
internasional yang dibentuk pada 7 Desember 1947 di Montreal Canada dengan
tujuan antara lain antara lain untuk meningkatkan persahabatan serta pengertian
antar bangsa-bangsa, mencegah terjadinya perselisihan antara bangsa dan antar
penduduk yang menjadi dasar keamanan dunia, keinginan itu dituangkan dalam
suatu konvensi “Chicago Convention of 1944”.;
·
Indonesia menjadi
resmi diakui sebagai anggota ICAO pada 27 Mei 1950;
·
ICAO mempunyai dokumen
dasar “Chicago Convention 1944” yang menghasilkan delapan belas Annexes serta
banyak dokumen teknis;
· Chicago Convention
1944 serta dokumen dibawahnya telah banyak diadopsi negara anggota sebagai
undang-undang dan peraturan dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar dan masukannya/Thank you for commenting