Minggu, 05 Mei 2013

Bandar Udara Kualanamu, Kapankah?

Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara, merupakan kota besar di Indonesia seperti Surabaya karena ragam kegiatan, pemerintahan, pendidikan, budaya industri manufacture serta perkebunan dan perikanan. Menjadikan Medan dan kawasan sekitarnya strategis.Kota Medan dihubungakan dengan kota besar lainnya, baik regional maupun domestik dengan dua moda transportasi darat, udara serta laut.

Perjalanan tercepat aman dan terjangkau dari dan ke Kota Medan adalah menggunakan transportasi udara.... ya pesawat udara. Terlebih dengan dikembangkannya penerbangan berbiaya relatif murah.
Dalam dua tahun terakhir penerbangan domestik menuju dan ke Kota Medan tidak selalu berasal dari Jakarta, sekarang telah dilayani penerbangan Kota Bandung langsung ke Kota Medan tanpa singgah di Jakarta.

Sebagai ibu kota propinsi yang relatif sibuk hingga saat ini dioperasikan bandar udara international Polonia Medan, sebuah bandar udara yang dikelilingi oleh hunian dan kawasan pemerintahan dan perdagangan.
Bandar Udara Polonia-sumber: Google Earth
Jika kita memperhatikan bandar udara Polonia Medan melalui gambar disamping kiri, kita dapat melihat betapa landasan sudah dikelilingi bangunan, sehingga tidak mengkin dilakukan perluasan bandar udara.

Pada tahun 2004, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama BUMN PT. Angkasa Pura II mengambil inisiatif merencanakan membangun bandar udara baru, "mungkin" sebagai pengganti Polonia, Medan.

Sesuai dengan peraturan yang ada maka ditetapkanlah sebuah lokasi di Desa Beringin untuk digunakan sebagai bandar udara pengganti.
Merupakan sebuah "tradisi" apabila disuatu lokasi akan dibangun dan kelak dioperasikan bandara udara sipil maka otoritasi penerbangan sipil menerbitkan pengumuman mengenai sesuatu terkait bandar udara tersebut.

Diberitahukan kapan pekerjaan akan dimulai dan kapan diperkirakan akan selesai, jenis pesawat udara yang akan dilayani, hubungan dengan bandar udara lain, fasilitas bagi perusahaan penerbangan, fasilitas umum, panjang dan lebar landasan, fasilitas perawatan dan fasilitas keselamatan penerbangan serta pengaturan lalu lintas penerbangan dari/ke bandar udara. Kumpulan informasi tersebut dalam penerbangan sipil disebut dengan "aeronautical information circular". Mengapa "circular" sebab informasi yang dituliskan bersifat informasi awal, yang dalam perjalananya dapat berubah.

Penulis menyebutkan pemberitahuan tersebut dengan "tradisi", sebab sepertinya pemberitahuan tersebut bersifat fakultatip semata, otoritas penerbangan sipil kadang menerbitkan pengumuman kadang tidak.

Untuk memperjelas maka penulis mengacu kepada lampiran peraturan menteri perhubungan KM No.22 Tahun 2009 dan menemukan bahwa otoritas penerbangan sipil harus menerbitkan pemberitahuan yang berkaitan dengan aeronautical information, antara lain aeronautical information circular (AIC).

Setelah kita membahas soal peraturan, sekarang kita kembali dengan pembangunan bandar udara baru di Sumatera Utara yang berlokasi di Desa Beringin.
Menurut Waspada.com setelah peletakan batu pertama pembangunan bandar udara oleh Wakil Presiden tahun 2006, pekerjaan fisik dimulai tahun 2007. Namun hingga saat ini belum jelas kapankah bandar udara mulai beroperasi. Tiba-tiba ada berita yang disampaikan oleh PT. Angkasa Pura II bahwa bandar udara Kualanamu beroperasi pada September 2013.

Sekarang kita kembali lagi melihat peraturan menteri, otoritas penerbangan sipil Indonesia yang harus menerbitkan AIC, hingga lima bulan sebelum beroperasi juga menerbitkan AIC terkait pembangunan bandar udara Kualanamu, kapan pula akan diterbitkan AIP Supplement.

Pemberitahuan dari otoritas penerbangan sipil tentang pembanguan sebuah bandar udara merupakan informasi strategis bagi industri penerbangan serta pihak lain yang berkepentingan dalam rangka perencanaan kegiatan kedepan. 
                                                        
Bandar Udara Kualanamu- sumber:Google Earth

Jika kita mencari di laman Ditjenhubud kita tidak menemukan informasi resmi apapun tentang pembangunan bandara Kualanamu, tetapi kita menemukan AIC pembangunan bandar udara lainnya dalam AIC No.1 Tahun 2009 tentang bandar udara Lombok.
Penulis jadi bertanya-tanya apakah bandar udara Lombok lebih penting dari bandar udara Kualanamu, atau ada hal yang kurang dipahami oleh otoritas penerbangan sipil Indonesia.

Sebelum mengakhiri, penulis melakukan selancar bagaimana situasi negara lain jika akan membangun bandar udara dan menemukan bahwa ternyata tidak usahlah membangun bandar udara baru, menambah landasan atau menambah fasilitas gedung terminal penumpang saja diterbitkan AIC.

Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan :
  • Sedang dibangun bandar udara baru, mungkin akan diberi nama Kualanamu, Provinsi Sumatera Utara, kemungkinan akan menggantikan bandar udara Polonia Medan;
  • Belum jelas benar panjang dan lebar landasan, serta fasilitas lainnya;
  • Belum jelas apakah bandar udara baru dapat melayani penerbangan antar negara;
  • Belum jelas bilamana bandar udara tersebut akan dioperasikan.
Ketidakjelasan tersebut karena otoritas penerbangan sipil Indonesia tidak taat pada peraturan yang mereka buat sendiri, yaitu menerbitkan Aeronautical Information Circular (AIC) dan Aeronautical Information Publication Supplement (AIP Supp). (NM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar dan masukannya/Thank you for commenting