Kamis, 17 Oktober 2013

ICAO


Anggota Council ICAO
Latar Belakang
Indonesia dengan jumlah penduduk sekitar 249 juta jiwa yang tersebar di kepulauan Nusantara yang membentang dari Timur ke Barat sejauh 5500 km  dan membentang sejauh 2450 km dari Utara ke Selatan merupakan sebuah negara yang luas dengan jumlah bandar udara sekitar 230 mengangkut 131 juta penumpang menggunakan sebanyak lebih dari 400 unit pesawat udara sipi.
Indonesia mulai menjadi Negara Anggota International Civil Aviation Organization (ICAO) pada Mei tahun 1950 setelah menyatakan “menundukan diri” (adherence to) pada Chicago Convention 1944, semenjak saat itu Indonesia cukup aktif hadir pada sidang-sidang Assembly maupun sidang lain di lingkungan ICAO Asia-Pacific.
Pada awal bulan Oktober 2013 telah dilakukan sidang Assembly ICAO di Montreal yang merupakan sidang tahunan dan pada tahun ini diberitakan bahwa Indonesia kembali tidak terpilih menjadi anggota Counsil.
Tulisan ini dibuat untuk membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat luas mengapa Indonesia tidak berhasil dipilih kemudian mengajak semua pihak bekerjasama demi berhasilnya Indonesia menjadi anggota Counsil pada pemilihan putaran berikutnya.
ICAO Council
Council adalah sebuah badan tetap Organisasi bertanggung jawab kepada Assembley.
Council terdiri dari 36 negara anggota yang dipilih oleh Assembly untuk masa jabatan tiga tahun. Dalam proses pemilihan, ada  Negara-negara  Anggota yang mewakili Negara Anggota yang memberikan pengaruh besar padad transportasi udara, Negara Anggota lain yang  tidak  termasuk tetapi yang membuat kontribusi terbesar terhadap penyediaan fasilitas penerbangan navigasi sipil dan ada Negara Anggota tidak termasuk yang penunjukan namun dapat mewakili kawasan geographical utama dalam Council.
Council menyelenggarakan sidang Assembly.
Dewan ini memiliki banyak fungsi, di antaranya adalah untuk menyampaikan laporan tahunan kepada Assembly; melaksanakan arahan Assembley, dan melaksanakan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Convention on International Civil Aviation (Chicago, 1944). Cuncil juga mengelola keuangan ICAO, menetapkan dan mendefinisikan tugas Air Transport Committee , serta Committee on Joint Support of Air Navigation Services, Finance Committee, Committee on Unlawful Interference, Technical Co-operation Committee,  dan Human Resources Committee, . Council juga menetapkan Member of the Air Navigation Commission serta memilih para anggota Edward Warner Award Committee. Secretary General dipilih dan di tetapkan oleh Council.
Sebagai salah satu dari dua badan yang mengatur ICAO, Council secara teratur memberikan arah kegiatan ICAO. Dalam hal ini, salah satu tugas utamanya adalah untuk mengadopsi International Standards and Recommended Practices (SARPs) dan menjadikan sebagai Annexes to the Chicago Convention . Council dapat mengubah Annexes ada jika diperlukan.
Pada kesempatan tertentu, Council dapat bertindak sebagai penengah antara Negara Anggota dalam hal-hal mengenai penerbangan dan pelaksanaan ketentuan Convention; dapat pula menyelidiki adanya keadaan yang menimbulkan hambatan dalam pengembangan navigasi penerbangan internasional dan, secara umum, dapat mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga keselamatan dan keteraturan transportasi udara  international. Council dipimpin oleh Cpuncil President selama tiga tahun dan terakhir dipilih pada November 2010.  
RegistAssembly
ICAO Assembly merupakan badan tertinggi Organisasi. Assembly mengadakan pertemuan setidaknya sekali setiap tiga tahun dan diselenggarakan oleh Council.
Anggota ICAO terdiri dari 191 Negara dan sejumlah organisasi internasional diundang untuk Assembly, yang menetapkan kebijakan Organisasi di seluruh dunia untuk periode triennium mendatang
Selama Sidang Assembly, program kerja lengkap ICAO bidang teknis, ekonomi, kerja sama hukum dan teknis bahas secara rinci. Hasil Assembly kemudian diberikan kepada badan-badan lain dari ICAO serta Negara-negara Anggota dalam rangka untuk memandu mereka melanjutkan pekerjaan dimasa depan, seperti yang ditentukan dalam Article 49 dari Convention on International Civil Aviation.
Setiap Negara Anggota berhak untuk memberikan satu suara atas materi sidang dihadapan Assembly, dan keputusan dalam Sidang diambil melalui mekanisme mayoritas dari suara - kecuali bila diatur lain diatur dalam Konvensi.
 Anggota Council
Indonesia telah menjadi Anggota ICAO semenjak tahun 1950 dan telah menjadi anggota Council Part III dari tahun 1962 hingga 2001. Melalui Sidang Assembly ke-38 tahun 2013 Indonesia telah mengajukan pencalonan menjadi anggota Council Part III.
Sidang Assembly Ke-38 Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) telah dipilh anggota Counci. Anggota Council terdiri 36 Negara Anggota adalah badan Organisasi dan dipilih untuk jangka waktu tiga tahun.
Proses pemilihan dibagi menjadi tiga part, dan negara yang telah dipilih adalah:
PART I − (Negara Anggota yang paling berpengaruh dalam transportasi udara) – Australia*, Brazil*, Canada*, China*, France*, Germany*, Italy*, Japan*, Russian Federation*, United Kingdom* and the United States*.
PART II − (Negara Anggota yang memberikan kontribusi terbesar terhadap penyediaan fasilitas l navigasi penerbangan sipil internasional) – Argentina*, Egypt*, India*, Mexico*, Nigeria*, Norway, Portugal, Saudi Arabia*, Singapore*, South Africa*, Spain* and Venezuela.
PART III − (Negara Anggota yang mewakili secara geographical) – Bolivia, Burkina Faso*, Cameroon*, Chile, Dominican Republic, Kenya, Libya, Malaysia*, Nicaragua, Poland, Republic of Korea*, United Arab Emirates* and United Republic of Tanzania.
*dipilih kembali
Belum berhasil
Tulisan diatas dapatlah kita memahami bahwa Negara-Anggota yang menjadi anggota Council ICAO dapat memberikan banyak pemikiran dan melalui keaktifan yang diberikan bahkan dapat mempengaruhi arah perkembangan penerbangan sipil dunia. Menjadi anggota Council ICAO menjadi suatu kepercayaan dan kebanggan bagi Negara-Anggota.
Kehilangan kesempatan menjadi aggota Council semenjak tahun 2001 merupakan cermin dari bagaimana posisi Indonesia dalam kancah penerbangan sipil dunia.
Menurut seorang pengamat kebijakan publik kurang berhasilnya Indonesia kembali menjadi anggota Council karena adanya “keangkuhan sektoral Kementerian Perhubungan”.
Penulis mempunyai pandangan lain, bahwa ke-tidak-berhasilan Indonesia kembali menjadi anggota Council dipengaruhi beberapa sebab yang berakibat kepercayaan Negara-Anggota memberikan dukungan kepada Indonesia.
Malaysia menjadi Negara Anggota semenjak tahun 1958 sedangkan Singapura semenjak tahun 1960. Malaysia terpilih kembali menjadi anggota Council Part III dan Singapura langsung menjadi anggota Council Part II untuk kedua kalinya.
Apakah pengelolaan penerbangan sipil Indonesia lebih jelek dari kedua negara tetangga kita itu, lalu bagaiman tolok ukur yang dapat digunakan. Sejauh ini ICAO tidak pernah menyatakan bahwa pengelolaan penerbangan sipil Indonesia buruk.
Kita semua mungkin masih ingat bahwa sekitar tahun 2007/2008 Parlemen Eropa melalui Komisi Transportasinya mengumumkan bahwa Negara Anggota ICAO yang menurut ukuran EU tidak dapat memenuhi standard minimum keselamatan yang ditetapkan oleh ICAO dilarang memasuki/terbang di kawasan mereka, dikenal sebagai EU Banned.
Pemerintah Amerika Serikat melalui FAA menerbitkan peraturan yang senada dengan EU bahwa Negara Anggota ICAO yang belum dapat memenuhi persyaratan minimal keselamatan penerbangan sipil masuk kedalam FAA Category II list.
Dalam upaya mendapatkan dukungan dari Negara Anggota untuk menjadi anggota Council Part III, melalui pernyataannya Indonesia menyebutkan bahwa hasil audit (findings) ICAO atas keselamatan penerbangan telah diselesaikan sebanyak 82% pada November 2012.
Untuk mengetahui apakah pengelulaan penerbangan sipil di Indonesia sudah baik atau masih ada yang kurang dapat disimulasikan melalui hasil audit ICAO tetant keselamatan penerbangan sipil yang datanya dapat diakses pada situs ICAO.
Graphik dibawah ini menunjukan posisi Indonesia dalam pengelolaan penerbangan sipil dibandingkan dengan Malaysia serta Singapura.
 
 
Pendapat dan saran
Kita mengetahui bahwa sebagai bagian dari komunitas penerbangan sipil di dunia Indonesia tidaklah dapat bergerak sendiri, bahwa ICAO sebagai bagian dari PBB menjadi organisasi yang jika kita ikuti dapat memajukan penerbangan sipil di Indonesia.
Tentu secara sadar pada tahun 1950 ketika Indonesia menyatakan masuk kedalam organisasi penerbangan sipil bahwa sebagai Negara Anggota mempunyai hak dan kewajiban. Banyak sudah bantuan pemikiran serta teknis yang diterima Indonesia dalam memajukan sistim transportasi udara, seperti juga diterima Negara Anggota lainnya.
Dukungan serta kepercayaan telah pernah diberikan oleh otoritas penerbangan sipil dunia kepada Indonesia sehingga Indonesia dapat menjadi anggota Council Part III dari tahun 1962 hingga tahun 2001.
Namun sayang kepercayaan yang pernah ada telah tidak dimanfaatkan dengan baik, perkembangan pengelolaan penerbangan sipil dari Negara Anggota lain telah bergerak dengan lebih baik dibanding pengelolaan Indonesia.
Semua Negara Anggota ICAO akan kembali mendapat kesempatan dipilih menjadi menjadi anggota Council tahun 2016, bukan suatu waktu yang lama.
Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan sangat perlu berkonsentrasi penuh memperbaiki pengelolaan penerbangan sipil dengan menerapkan semua kebijakan serta petunjuk teknis yang diberikan oleh ICAO sehingga paling tidak seluruh persyaratan minimum keselamatan penerbangan sipil yang ditetapkan dapat tercapai.
Kementerian Perhubungan sebagai organisasi negara yang bertanggung-jawab sebagai regulator penerbangan sipil di tanah air harus membuka diri dan bekerja sama dengan semua potensi yang ada, kesan “keangkuhan sektoral”, jika ada, seperti yang disampaikan oleh pengamat kebijakan publik harus segera dihilangkan.
Selain itu ada baiknya Kementerian Perhubungan perlu melihat kembali bentuk serta isi UU No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bandingkan dengan undang-undang sejenis dari Negara Anggota lain yang ada disekeliling dan benar-benar memahami maksud serta tujuan dari Convensi Chicago 1944. (nm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar dan masukannya/Thank you for commenting