Rabu, 27 November 2013

Unmanned Aerial System (UAS)

Dalam kalangan sipil mengetahui nama Unmanned Aerial Vehicle UAV baik dari koran, majalah, televisi atau dari media lainnya. Tetapi informasi yang diberikan kebanyakan terkait dengan meninggalnya seorang atau sekelompok orang akibat tindakan militer. Demikian hebat UAV ini sehingga dapat memilih-milih targetnya.

Kita tidak akan membahas hebatnya UAV dalam tindakan militer, namun kita akan "ngobrol" hebatnya UAV yang dapat bermanfaat dalam dunia penerbangan sipil.

Kita semua sudah mengetahui permainan anak-anak yang disebut "remote control", biasanya berupa mobil-mobilan sedangkan bagi kalangan remaja berupa pesawat terbang dimana pengemudinya dilengkapi peralatan kemudi. Peralatan kemudi dihubungkan ke mobil-mobilan atau pesawat terbang melalui jaringan frequency yang digunakan untuk memberikan "perintah". Tentu saja karena jenisnya permainan maka jangkauan antara pengemudi dan mainan relatif dekat.

UAV pada dasarnya menggunakan cara yang sama dengan "mainan" tersebut, namun karena sudah dikembangkan sedemikian maju maka pesawat udaranya sudah lebih besar dan dapat terbang sangat jauh dari tempatnya pemberangkatan maupun pendaratan. Posisi pengemudinya (pilot) juga dapat berjarak ratusan mil dari pesawat udaranya. Ukuran UAV yang sudah dapat terbang jauh dan lama kira-kira ukurannya sama dengan pesawat udara jarak menegah. Dengan ukuran seperti itu artinya pesawat udara UAV dapat mengakut barang atau orang dengan jarak yang jauh. Maka jika kelak UAV akan mengakut orang (penumpang) maka ia akan memasuki bandar udara serta ruang udara seperti yang kita kenal saat ini.

Lalu bagaimana aturanya?

Dalam kegiatan yang berkaitan dengan "senjata" kita mengenal UAV atau "drone" sedangkan bagi kepentingan sipil maka International Civil Aviation Organization (ICAO) secara resmi memberi nama Unmanned Aircraft System (UAS).

UAS merupakan konsep baru dalam dunia penerbangan sipil yang memanfaatkan teknologi pesawat udara seperti yang kita kenal serta teknologi komunikasi data serta sistim sensor visual maupun electronic.

Didalam pesawat udaranya tidak ada penerbang, semua cara menerbangkannya dilakukan dari lokasi lain dimuka bumi, jadi hanya akan ada "payload". Komunikasi antara penerbang dengan pusat pengatur lalu lintas penerbangan dilakukan seperti yang kita kenal saat ini.

Ada kecenderungan besar bahwa UAS akan dioperasikan pada bandar udara dan ruang udara yang juga digunakan oleh pesawat udara berawak dan oleh karena itu UAS harus mempunyai kemampuan "seen and be seen" dalam rangka mencegah terjadinya tabrakan.

Hingga saat ini ICAO telah menghimbau negara-negara anggota untuk antisipasi beroperasinya UAS, misalnya perlu peraturan berkaitan dengan kelaikan pesawat udara (airworthiness), lisensi bagi pesonil yang berhubungan dengan pesawat udara (dalam ha ini UAS itu sendiri), kepemilikan serta masalah lain yang berkaitan dengan kemungkinan kegagalan operasional. Pada dasarnya diharapkan UAS akan dioperasikan dengan tingkat keselamatan dan keamanan setera dengan pesawat udara berawak.

Dalam waktu dekat mungkin UAS belum akan mengakut penumpang untuk tujuan komersial, namun karena teknologi UAS yang makin matang maka penggunaan dalam operasi SAR, pengawasan pantai, pengawasan batas wilayah negara segera dapat diwujudkan.

(NM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar dan masukannya/Thank you for commenting