Sabtu, 01 Februari 2014
Selasa, 07 Januari 2014
Pemikiran Mengurangi Kesemrawutan LLJR di Jabodetabek
Kota Jakarta, Ibukota Indonesia hampir setiap hari
dikeluhkan orang dengan kemacetan lalu lintas, dari pagi hari hingga lepas
waktu Isya. Apa yang sebenarnya terjadi dirasakan bahwa semakin hari tingkat
kemacetan semakin parah dan orang kemudian menuding pihal lain sebagai penyebab
kemacetan. Apa sebenarnya penyebab kemacetan itu? Jawabanya tidak hanya satu
faktor sebagai penyebab kemacetan.
Kemacetan lalu lintas
jalan raya
Kemacetan lalu lintas jalan raya di dalam kawasan
Jabodetabek merupakan keadaan yang semenjak tahun 1970 terus berlanjut dan
semakin tahun semakin buruk. Dari satu Gubernur ke yang lainnya dan
keterlibatan Pemerintah Pusat telah mencoba secara “serius” maupun hanya “lip
service” terus di “wacanakan”, tetapi hasilnya semakin hari semakin “semrawut”.
Pusat Pemerintahan dan
Perekonomian
Pusat pemerintahan Indonesia berada di Jakarta telah mengakibatkan
kegiatan pemerintahan seperti terpusat dalam satu titik yang menarik bagi
banyak orang melakukan hampir semua kegiatannya. Kegiatan yang dilakukan
seperti gerakan domino dimana satu dengan lainnya saling berkaitan dan saling
membutuhkan.
Kegiatan Jasa
Penulis mengartikan kegiatan jasa adalah hubungan manusia
dengan manusia lainnya baik menurut “strata kehidupan ekonomi” maupun”strata tingkatan
kepemerintahan”.
Mengurangi kemacetan
lalu lintas di Jabodetabek
Dari pengamatan selama ini bahwa kemacetan dan
kesemerawutan lalu-lintas jalan raya di kawasan Jabodetabek diakibatkan banyak
hal yang satu dan lainnya saling berkaitan dan tidak ada obat yang “cespleng”. Dan
oleh sebab itu mungkin dapat dicoba pemikiran radikal dibawah ini.
Pemikiran pertama
Pindahkan semua kantor pusat kementerian dan kantor
Perusahaan BUMN, keluar dari Pulau Jawa. Ini ide “gila” tetapi merupakan upaya
untuk mengatur “gula” agar semutnya juga dapat pindah. Contoh sederhana yang dapat
kita lihat adalah ketika masa liburan lebaran tiba dimana kantor-kantor
kementerian dan kantor Perusahaan BUMN tutup maka keruwetan yang biasa terjadi
pindah ke lokasi lain. Artinya orang/penduduk beraktifitas berkaitan dengan apa
yang menarik bagi mereka, tanpa harus disuruh jika menarik biasanya
orang/penduduk akan melakukan mobilisasi.
Pemikiran kedua
Pemikiran kedua merupakan langkah yang
“gampang-gampang-susah” yaitu telekomunikasi. Artinya banyak orang telah
memanfaatkan teknologi telekomunikasi yang sangat maju, dijalan-jalan orang
tidak hentinya berkomunikasi melalui dunia maya atau paling tidak ditangannya
memegang alat telpon cellular yang dapat digolongkan maju (advance). Orang
dikaki-lima disekitar Jalan Thamrin dapat berkomunikasi dengan seseorang yang
misalnya berada di Palembang. Jadi itu bagian “gampang”-nya. Susahnya adalah
fasilitas telekomunikasi tersebut tidak dimanfaatkan oleh semua orang dalam
urusan melaksanakan pekerjaanya
(kegiatan jasa). Masih banyak orang menyelesaikan pekerjaan harus datang dan
bertemu dengan orang. Hal itu dapat meningkatkan mobilitas kendaraan roda
empat/roda dua.
Pemikiran ketiga
Semua orang/penduduk perlu merobah pola kegiatan dalam
melakukan aktifitas sehari-hari dengan mengurangi mobilitas, misalnya sedapat
mungkin mobilitas dilakukan tidak jauh dari tempat tinggalnya. Sekolah dan tempat
kerja serta pasar berada dalam radius lima kilometer dari tempat tinggal. Dengan
demikian pergerakan orang/penduduk dapat dilakukan dengan berjalan kaki atau
bersepeda.
Kesimpulan
Bahwa kemacetan lalu lintas jalan raya di kawasan
Jabodetabek adalah hasil dari kebijaksanaan, keputusan dan pola hidup semua
orang/penduduk yang ada disana sehingga penyelesaianya harus melibatkan
perubahan pola hidup, cara berpikir serta kesadaran semua orang/penduduk yang
ada didalamnya.Rabu, 27 November 2013
Unmanned Aerial System (UAS)
Dalam kalangan sipil mengetahui nama Unmanned Aerial Vehicle UAV baik dari koran, majalah, televisi atau dari media lainnya. Tetapi informasi yang diberikan kebanyakan terkait dengan meninggalnya seorang atau sekelompok orang akibat tindakan militer. Demikian hebat UAV ini sehingga dapat memilih-milih targetnya.
Kita tidak akan membahas hebatnya UAV dalam tindakan militer, namun kita akan "ngobrol" hebatnya UAV yang dapat bermanfaat dalam dunia penerbangan sipil.
Kita semua sudah mengetahui permainan anak-anak yang disebut "remote control", biasanya berupa mobil-mobilan sedangkan bagi kalangan remaja berupa pesawat terbang dimana pengemudinya dilengkapi peralatan kemudi. Peralatan kemudi dihubungkan ke mobil-mobilan atau pesawat terbang melalui jaringan frequency yang digunakan untuk memberikan "perintah". Tentu saja karena jenisnya permainan maka jangkauan antara pengemudi dan mainan relatif dekat.
UAV pada dasarnya menggunakan cara yang sama dengan "mainan" tersebut, namun karena sudah dikembangkan sedemikian maju maka pesawat udaranya sudah lebih besar dan dapat terbang sangat jauh dari tempatnya pemberangkatan maupun pendaratan. Posisi pengemudinya (pilot) juga dapat berjarak ratusan mil dari pesawat udaranya. Ukuran UAV yang sudah dapat terbang jauh dan lama kira-kira ukurannya sama dengan pesawat udara jarak menegah. Dengan ukuran seperti itu artinya pesawat udara UAV dapat mengakut barang atau orang dengan jarak yang jauh. Maka jika kelak UAV akan mengakut orang (penumpang) maka ia akan memasuki bandar udara serta ruang udara seperti yang kita kenal saat ini.
Lalu bagaimana aturanya?
Dalam kegiatan yang berkaitan dengan "senjata" kita mengenal UAV atau "drone" sedangkan bagi kepentingan sipil maka International Civil Aviation Organization (ICAO) secara resmi memberi nama Unmanned Aircraft System (UAS).
UAS merupakan konsep baru dalam dunia penerbangan sipil yang memanfaatkan teknologi pesawat udara seperti yang kita kenal serta teknologi komunikasi data serta sistim sensor visual maupun electronic.
Didalam pesawat udaranya tidak ada penerbang, semua cara menerbangkannya dilakukan dari lokasi lain dimuka bumi, jadi hanya akan ada "payload". Komunikasi antara penerbang dengan pusat pengatur lalu lintas penerbangan dilakukan seperti yang kita kenal saat ini.
Ada kecenderungan besar bahwa UAS akan dioperasikan pada bandar udara dan ruang udara yang juga digunakan oleh pesawat udara berawak dan oleh karena itu UAS harus mempunyai kemampuan "seen and be seen" dalam rangka mencegah terjadinya tabrakan.
Hingga saat ini ICAO telah menghimbau negara-negara anggota untuk antisipasi beroperasinya UAS, misalnya perlu peraturan berkaitan dengan kelaikan pesawat udara (airworthiness), lisensi bagi pesonil yang berhubungan dengan pesawat udara (dalam ha ini UAS itu sendiri), kepemilikan serta masalah lain yang berkaitan dengan kemungkinan kegagalan operasional. Pada dasarnya diharapkan UAS akan dioperasikan dengan tingkat keselamatan dan keamanan setera dengan pesawat udara berawak.
Dalam waktu dekat mungkin UAS belum akan mengakut penumpang untuk tujuan komersial, namun karena teknologi UAS yang makin matang maka penggunaan dalam operasi SAR, pengawasan pantai, pengawasan batas wilayah negara segera dapat diwujudkan.
(NM)
Kamis, 17 Oktober 2013
ICAO
Minggu, 25 Agustus 2013
Peristiwa Kecelakaan Pesawat Udara Di Runway
Pendahuluan
Pada 6 Agustus 2013 telah terjadi dimana pesawat udara Lion Air jenis B737-900 menabrak hewan (sapi) ketika melakukan pendaratan di aerodrome Jalaludin, Gorontalo. Semua penumpang dan awak pesawat udara dalam keadaan selamat tetapi pesawat udara mengalami kerusakan dan runway tidak dapat dioperasikan untuk beberapa waktu.
Dalam dunia penerbangan sipil ada dua pengertian pertama, runway excursion yaitu kecelakaan pesawat udara ketika sedang melakukan pendaratan atau lepas landas dimana kemudian karena sesuatu hal pesawat udara keluar runway. Kedua adalah runway incursion yaitu kecelakaan pesawat udara di runway ketikan sedang dalam tahapan pendaratan atau tinggal landas yang diakibatkan masuknya benda (mobil/orang ) kedalam runway tanpa ijin atau masuknya hewan ke runway tanpa diketahui oleh pengelola bandar udara.
Tulisan hanya akan membahas insiden "runway incursion", seperti yang terjadi di bandar udara Gorontalo.
Apa itu runway incursion?
Runway incursion
adalah setiap kehadiran secara tidak sah (tanpa izin) di runway, apakah itu pesawat udara, kendaraan atau orang atau hewan yang dapat berpotensi menjadi konflik pada pesawat udara yang telah diberi izin untuk landing, taking-off, atau sedang taxi di runway.
Dalam suatu kejadian runway incursion secara umum ada tiga unsur yang berkepentingan, operator pesawat udara (biasa kita sebut perusahaan penerbangan), aerodrome operator (biasa dikenal dengan pengelola bandar udara, dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan (biasa kita kenali sebagai otoritas ATC).
Kesiapan runway beserta marka navigasinya untuk di operasikan secara aman dan efisien pada umumnya menjadi tanggung jawab pengelola bandar udara. Termasuk didalamnya tanggung jawab menjaga agar tidak terjadi mobil atau orang yang tidak mempunyai ijin masuk ke runway. Bukan hanya itu pengelola bandar udara juga bertanggungjawab agar tidak terjadi hewan/ternak dapat memasuki runway.
Otoritas ATC dalam kaitan penggunaan untuk proses landing atau take-off harus menjamin bahwa pesawat udara dalam kaitan proses tersebut tidak akan tergganggu benda-benda disebutkan diatas. Pada tahapan tertentu otoritas ATC dapat membatalkan ijin landing atau take-off jika pada waktu yang tepat diketahui ada benda-benda tersebut berada di runway.
Penerbang sebagai orang yang mengoperasikan pesawat udara dapat segera membatalkan proses landing atau take-off apabila menurutnya bahwa dalam proses tersebut diketahui di runway ada benda atau apapun yang dapat membahayakan keselamatan operasi pesawat udara.
Pengawasan dan pencegahan masuknya pesawat udara, kendaraan, orang di runway dapat dilakukan dengan lebih mudah, misalnya memberi tanda-tanda larangan. Namun bagai mana dengan hewan (ternak)?.
International Civil Aviation Organization (ICAO) telah memberikan petunjuk kepada semua anggotanya bahwa runway yang dioperasikan untuk kepentingan penerbangan umum komersial (certified aerodrome) disekelilingnya harus diberi pagar (fencing) untuk mencegah hewan (ternak) masuk ke runway.
Ada empat kategori runway incusion
- Kategori A adalah insiden serius di mana tabrakan itu hampir tidak dapat dihindari
- Kategori B adalah sebuah insiden di mana berkurangnya separasi (separation decreases) dan ada potensi yang signifikan akan terjadi tabrakan, diakibatkan oleh waktu kritis untuk melakukan tindakan korektif / mengelak terjadinya tabrakan.
- Kategori C adalah sebuah insiden yang ditandai dengan waktu yang cukup dan / atau jarak untuk menghindari tabrakan.
- Kategori D adalah sebuah insiden yang memenuhi definisi runway incursion misalnya kehadiran kendaraan / orang / hewan / pesawat udara di permukaan pada kawasan yang lindungi yang ditujukan untuk landing dan take-off pesawat udara tetapi tidak langsung mengancam keselamatan.
Dimana dan kapan terjadinya runway incursions?
- Runway incursions dapat terjadi pada setiap saat disemua aerodrome dan melibatkan semua jenis pesawat udara, kendaraan atau orang, maupun hewan.
- Dalam keadaan cuaca yang cerah penerbang atau petugas air traffic control seringkali mampu mendeteksi secara visual gangguan kepada lalu lintas penerbangan (intruding traffic ) dan berinisiatif melakukan tindakan penghindaran yang tepat. Biasanya mampu untuk menghidarkan bencana, namun potensi itu tentu tetap ada.
- Dalam keadaan cuaca buruk atau malam hari kemungkinan untuk dapat berhasil mendeteksi dan waktu untuk menghindarkan menjadi berkurang. Karena itu risiko bencana menjadi lebih tinggi pada setiap peristiwa. Misalnya,tabrakan di Tenerife Los Rodeo dan Milan Linate keduanya terjadi dalam keadaan berkabut, dimana tidak ada kesempatan bagi pilot yang bersangkutan untuk mengambil tindakan penghindaran.
Mengapa dapat terjadi runway incursions?
Ada banyak alasan mengapa terjadinya runway incursions, apabila membaca laporan kecelakaan pesawat udara banyak menyoroti dimana runway incursion merupakan salah satu faktor penyebab kecelakaan.
Terjadi runway incursions karena kegagalan manusia yang tak terelakkan dimana human factors engineering yang tidak dapat atau kurang mengatisipasi secara memadai.
Kegagalan ini dapat terjadi dalam banyak bentuk antara lain,
- kurangnya pemahaman atas instruksi atau clearances karena kualitas komunikasi yang buruk atau adanya perbedaan budaya;
- kebingungan yang disebabkan oleh ketidakjelasan atas instructions, markings, signage, lighting dan publikasi;
- kerentanan terhadap saran yang disebabkan oleh faktor budaya atau komersial;
- kehilangan situational awareness, dan
- gangguan lingkungan kerja dan beban kerja yang berlebihan.
Peristiwa runway incursion di Indonesia
Peristiwa runway incursion juga terjadi di Indonesia yang mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara. Dari beberapa data yang terkumpul beberapa kali telah terjadi peristiwa runway incusion di Indonesia.
Sebagian besar peristiwa runway incusion melibatkan hewan yang masuk ke runway dan tidak dapat di indentifikasi dengan baik oleh air traffic controller maupun penerbang.
- Pada tanggal 4 Januari 2005 malam hari, terjadi peristiwa pesawat udara jenis B 737 menabrak seekor sapi ketika melakukan pendaratan di aerodrome Sultan Iskandar Muda, Nanggro Aceh Darussalam yang mengakibatkan kerusakan berat pada roda pendaratnya;
- Pada tanggal 15 April 2007 siang hari ada anjing yang masuk runway dimana ketika itu pesawat udara jenis B737 sedang dalam proses landing di aerodrome Juanda, Surabaya dan beruntung penerbang dapat mengambil tindakan penghidaran, sehingga tidak ada kerugian apapun;
- Januari 2008 pesawat udara jenis Boeing 737-300 sekitar pukul 08.46 WIT menabrak seekor sapi saat mendarat di aerodrome Mopah, Merauke, mengakibatkan mesin pesawat sebelah kiri mengalami kerusakan.
- Pada tanggal14 Juni 2009 pesawat udara jenis Dornier 328 mengalami kecelakaan pada aerodrome Sentani, Jayapura ketika berusaha menghindari anjing yang melintas di runway dan pesawat udara mengalami kerusakan;
- Pada tanggal 19 April 2010, pesawat latih menabrak dua orang di runway aerodrome Budiarto, Curug, Tangerang;
- Pada 14 September 2011 pukul 16.00 WIT pesawat udara jenis BE 146/200 hampir menabrak sapi ketika hendak mendarat di aerodrome Komodo Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
- Pada tanggal 23 November 2011 pesawat udara jenis Cessna 208, mengalami kecelakaan ketika hendak mendarat tiba-tiba ada seorang anak kecil yang melintas di runway. Untuk menghindari tabrakan, spontan pilot menaikkan kembali pesawatnya, dan beberapa saat kemudian menabrak sebuah bukit di dekat aerodrome;
- Pada tanggal 6 Agustus 2013 pesawat udara jenis B737 tergelincir di runway pada aerodrome Jalaludin, Gorontalo ketika melakukan pendaratan karena menabrak hewan (sapi) dan pesawat udara mengalami kerusakan.
Dari catatan peristiwa runway incursion di aerodrome Indonesia, sebagian besar diakibatkan hewan yang masuk runway dan lainnya karena manusia yang masuk ke runway. Selain mengakibatkan korban jiwa manusia juga mengakibatkan kerugian kerusakan pesawat udara. Hal itu berbeda dengan kejadian runway incursion di benua Eropa maupun Amerika yang diakibatkan oleh kendaraan atau bahkan pesawat udara memasuki runway tanpa otorisasi.
Mencegah terjadinya runway incursions
- Pertama, pelajari materi referensi yang tersedia untuk mendapatkan ide dalam mengatasi permasalahan. Hyperlink kepada Circular ini adalah cara yang baik untuk memulai, dan mendapatkan bahan lain yang lebih besar yang disediakan oleh regulator penerbangan.
- Perihal runway incursions harus mendapat perhatian yang serius dalam safety management system yang ada dalam organisasi pengelola aerodrome dan ANSP. Insiden runway incursions harus dipantau untuk masa tertentu untuk menentukan tingkat permasalahan. Setiap insiden runway incursions harus diselidiki untuk menentukan faktor penyebabnya. Setiap kecenderungan faktor penyebab perlu ditangani, dan hal itu paling baik dilakukan melalui safety management system.
- Semua insiden runway incursions harus dilaporkan misalnya melalui sistim pelaporan wajib atas sebuah peristiwa. Laporan tersebut dapat berkontribusi terhadap statistik global dan penelitian terkait dengan runway incursions, yang pada gilirannya mengarah pada pengembangan secara internasional untuk penanggulangan yang terkoordinasi.
- Membentuk Runway Safety Programme yang sesuai peruntukannya untuk mengurangi runway incursions. Pastikan bahwa rencana aksi melibatkan semua lembaga yang beroperasi di aerodrome, dan bahwa Runway Safety Programme dikelola oleh Tim Keselamatan Runway dibentuk dari multi-disiplin. Tim Keselamatan Runway dapat merupakan sebuah komite mandiri atau bagian dari komite keselamatan aerodrome yang sudah ada.
- Pastikan bahwa selau dilakukan kampanye runway safety awareness disemua aerodrome.
- Pastikan bahwa tim internal audit keselamatan diberi bertugas khusus untuk memastikan bahwa fasilitas aerodrome selalu sesuai dengan ICAO SARPS.
Penutup-Saran Pemikiran
Kita mengetahui bahwa telah beberapa kali terjadi peristiwa kecelakaan pesawat udara di Indonesia ketika pesawat melakukan proses pendaratan karena adanya hewan yang melintas di runway. Sebagian peristiwa tersebut karena aerodrome tidak memiliki pagar yang cukup untuk mencegah hewan melintas.
Pemerintah Indonesia melalui keputusan menteri perhubungan telah menerbitkan peraturan keselamatan penerbangan bahwa aerodrome yang dioperasionalkan secara komersial harus dilengkapi dengan pagar, namun dengan kejadian di aerodrome Jalaludin, Gorontalo telah menunjukan pada kita tingkatan kepatuhan mengikuti aturan yang ada.
Otoritas air traffic control perlu mempertimbangkan kembali dalam memberikan aerodrome control service pada aerodrome yang tidak atau belum dapat mematuhi semua ketentuan pengoperasian aerodrome yang sesuai aturan.
Operator pesawat udara (airlines) agar lebih teliti terhadap kesiapan pengelola aerodrome dalam mematuhi semua aturan keselamatan penerbangan, jika ditemukan kekurangan pemenuhan persyaratan keselamatan penerbangan terkait dengan pengoperasian aerodrome.
Pengelola bandar udara agar lebih meningkatkan kepatuhan dalam pengoperasian aerodrome sesuai dengan aturan keselamatan penerbangan yang ada. Berikan perhatian yang seimbang antara "kemegahan" terminal penumpang dengan keselamatan penerbangan diwilayah aerodrome.
Perlu segera dibentuk Tim Keselamatan Runway yang unsurnya terdiri dari asosiasi perusahaan penerbangan (domestik dan internasional), asosiasi penerbang, asosiasi air
traffic control dan asosiasi pengelola aerodrome. Dana kegiatan diupayakan dari asosiasi terkait agar dapat bergerak lebih independen serta bersifat profesional. (nm)